5 Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi 

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi

Sebenarnya apa yang menjadi dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi? Seperti yang umum ketahui bahwa sertifikat tersebut adalah dokumen yang diwajibkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk mengklarifikasi apakah bangunan tersebut aman digunakan atau justru malah sebaliknya. 

Agar bisa mendapatkan sertifikat wajib tersebut, pemilik bangunan harus melengkapi syarat yang ada seperti IMB, Surat Permohonan, foto bangunan, dan lainnya. Namun di dalam artikel ini kami akan lebih fokus membahas dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi yang penting untuk Anda pahami. 

Apa Yang Dimaksud dengan Sertifikat Laik Fungsi? 

Sebelum membahas dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi, istilah tersebut lebih dikenal dengan singkatannya, yaitu SLF. SLF merupakan salah satu dokumen wajib bangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menentukan kelayakan fungsinya. 

SLF diterbitkan pada saat bangunan telah selesai masa konstruksi dan dibangun sesuai dengan persyaratan teknis IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan fungsinya. SLF ini akan pemerintah daerah (Pemda) terbitkan setelah bangunan tersebut lulus uji kelayakan. 

Sertifikat Laik Fungsi berlaku selama 5 tahun untuk bangunan umum, sedangkan berlaku 20 tahun untuk bangunan rumah. Anda sebagai pemilik bangunan pastinya menginginkan sebuah hunian yang berkualitas. Maka dari itu harus memiliki semua dokumen dan izin hukum seperti SLF ini. 

Dengan demikian, kelayakan bangunan tersebut dapat dijamin dan diperhitungkan serta sesuai dengan fungsinya. Kehadiran SLF dapat menjamin keamanan dan kenyamanan bangunan secara hukum. 

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pemerintah membuat kebijakan mengenai pembangunan gedung dengan tujuan untuk mengendalikan penggunaan lahan yang memiliki dampak terhadap lingkungan sekitar. Maka dari itu, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF ini memiliki dasar hukum yang berdasarkan dengan:

  • Undang-Undang No 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang
  • Undang-undang No 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perumaha dan Kawasan Pemukiman
  • Undang-Undang No 25 Tahun 2009 membahas tentang Pelayanan Publik
  • Undang-Undang RI No 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2005 yang membahas tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 28 Tahun 2002 yang membahas Bangunan Gedung dan sejumlah dasar hukum lainnya tentang pembangunan

Penting untuk Anda ketahui bahwa Sertifikat Laik Fungsi dari sebuah bangunan sangatlah penting. Oleh karena itu, semua pemilik bangunan gedung diharapkan mempunyai sertifikat untuk membuktikan apakah bangunan yang telah selesai dibangun tersebut memiliki keamanan yang baik. 

Legalitas bangunan tidak boleh Anda remehkan. Namun jika Anda awam dengan legalitas tersebut, kami merekomendasikan Anda untuk menghubungi jasa konsultan SLF

Tujuan dari Adanya Kebijakan Kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi

Sesudah memahami pengertian dan dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi, Anda juga harus mengetahui tujuan apa sebenarnya yang ingin dicapai pemerintah dari adanya kebijakan sertifikat tersebut. Berikut adalah tujuannya. 

1. Memastikan Bangunan Sudah Sesuai dengan Fungsinya

Suatu bangunan yang tidak diselesaikan dengan matang dan benar, bisa menimbulkan masalah yang tidak diinginkan di kemudian hari. Apalagi jika membeli sebuah gedung bangunan kepada pihak developer yang hanya memikirkan keuntungan tanpa mengutamakan fungsi dari bangunannya. 

Oleh karena itu, dengan adanya SLF bisa menjamin para developer lebih berhati-hati dan bijaksana agar bangunan yang mereka buat memenuhi standar pemerintah dan bisa mendapatkan sertifikat. 

Sertifikat Laik Fungsi menjadi faktor terpenting dan wajib dipertimbangkan semua pemilik bangunan. Pasalnya, pemerintah akan menguji kelayakan bangunan mulai dari air dan instalasi listrik yang berfungsi. Bahkan sanitasinya pun juga harus memadai seperti drainase, penerangan, pembuangan limbah, dan lainnya. 

2. Memiliki Nilai Hukum

Sertifikat Laik Fungsi atau SLF bisa digunakan untuk memberikan kapasitas hukum pada saat pelaksanaan pembangunan gedung tinggi, ataupun perumahan. Adanya SLF mampu menjamin proses tersebut lebih terjamin dan memiliki standar hukum yang berlaku. 

Anda pastinya pernah mendengar berita adanya kecelakaan kerja yang terjadi di sebuah proyek pembangunan gedung. Apabila hal-hal yang tidak diinginkan tersebut terjadi, maka bisa diselesaikan melalui meja hukum. 

3. Menjamin Kenyamanan Penghuni Bangunan

Sertifikat Laik Fungsi juga bisa meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi para penghuni pada suatu bangunan. Misalnya seperti sebuah bank yang sudah memiliki SLF. Bukti kepemilikan tersebut bisa pemilik gedung pajang di ruangan lobi atau ruangan lain yang sering dikunjungi oleh pengunjung. 

Dengan begitu, semua orang bisa mengetahui keamanan dari gedung tersebut. Pengunjung akan lebih percaya diri untuk mengunjungi  bank tersebut karena sudah memiliki standar keamanan yang sesuai fungsinya. 

Penutup

Itulah penjelasan kami tentang dasar hukum Sertifikat Laik Fungsi dan lainnya. Kami mengharapkan kepada semua orang sebagai pemilik bangunan agar lebih bijak lagi soal legalitas hukum dari bangunan itu sendiri. 

Baca Juga: Tips Memasang Kamera CCTV Dome Tanpa Bantuan Teknisi

Previous Story

Tips Memasang Kamera CCTV Dome Tanpa Bantuan Teknisi

Next Story

Cara Mendapatkan Banyak Like di Facebook, Ada yang Tanpa Aplikasi!

Latest from Berita